Hak, Kewajiban, dan Kode Etik Penyunting Berkala
Ilmiah
Penyunting adalah orang yang mengatur, memerbaiki,
merevisi, mengubah isi dan gaya naskah orang lain untuk menyelaraskan dan
menyesuaikannya dengan suatu pola penyajian yang dibakukan untukkemudian
membawanya ke depan umum.
Modal yang harus dimiliki seorang penyunting adalah
waktu, kemauan, iktikad, kemampuan, disiplin kerja, dan peralatan.Penyunting
berfungsi sebagai penghubung antara penulis dan pembaca, sehingga kaitan
penulis, penyunting, pembaca harus tersambungkan oleh saluran selaras yang
akrab dan terbuka karena memiliki satu bahasa, satu nada, satu irama, satu
gelombang, satu tujuan.
Menjadi hak
penyunting untuk menentukan kebijakan menyangkut:
• gaya dan
format
• tingkat
keteknisan isi
• bentuk dan
penampilan perwajahan
• ukuran
pangkas serta tebal terbitan dan jilid
• keberkalaan
Kesemuanya melahirkan suatu gaya selingkung, yang
begitu diputuskan lalu menjadi kewajiban penyunting untuk terus menjaga
kematapan dan ketaatasasannya secara mutlak.
Penyunting hanya bertanggung jawab pada isi dan
pengolahan naskah sampai diterbitkan sesuai gaya dan format yang dibakukan.
Kecuali ditentukan lain secara khusus, bukan kewajiban dan tanggung jawab
penyunting untuk menangani masalah pendanaan, ketatausahaan, penyebarluasan.
Penyunting memang hanya bertanggung jawab pada isi dan bukan pada produksi
ataupun pemasaran bahan yang diterbitkan.
Untuk memapankan tugas, peran, kedudukan, dan
fungsinya,perlulah dipahami, dihayati, dan diamalkan seperangkat kode etik cara
bekerja dan bersikap seorang penyunting.
1. Tujuan
utama pekerjaan seorang penyunting adalah mengolah naskah hingga layak terbit
sesuai dengan patokan pembakuan yang digariskan dan dipersyaratkan.
2. Penyunting
harus memiliki pikiran terbuka terhadap pendapat-pendapat baru yang mungkin
bertentangan dengan pendapat yang dianut umum.
3. Penyunting
tidak boleh memenangkan pendapatnya sendiri, pendapat temannya atau pendapat
penulis yang disenanginya, sehingga tidak akan terjadi pilihkasih berdasarkan
hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan isi teknis sesuatu naskah.
4. Merupakan
tindakan kriminal penyunting untuk mendiamkan suatu naskah atau menggunakan
pengetahuan yang diperoleh dari naskah lalu menerbitkan tulisan serupa atas
namanya sendiri, baru kemudian menolaknya.
5. Penyunting
harus merahasiakan hasil temuan yang terdapat dalam naskah agar gagasan,
pendekatan, metode, hasil penemuan, dan simpulannya tidak sampai disadap orang
lain.
6. Penyunting
harus mengikuti disiplin waktu yang ketat dalam mengolah naskah dan
menjadwalkan penerbitan agar tidak merugikan orang lain karena adanya prioritas
penemuan, kemutakhiran data, kemajuan promosi, dan lain-lain.
7. Penyunting
harus jujur pada dirinya sendiri kalau tidak mampu menilai suatu naskah agar
tidak member petunjuk yang salah pada penulis.
8. Kewenangan
besar yang diberikan kepada penyunting untuk menangani dan memersiapkan naskah
buat diterbitkan semata-mata ditunjuk untuk melancarkan arus informasi guna
memajukan ilmu dan bukan untuk disalahgunaan buat maksud-maksud lain.
9. Dalam
mengolah naskahuntuk penerbitan hendaklah selalu diingat bahwa penyunting hanya
bertanggungjawab pada bentuk formal penerbitan dan bahwa hanya pengarangnyalah
yang bertanggungjawab atas isi dan segala pernyataan dalam setiap tulisan.
10. Kegiatan
penyuntingan bersifat anonym dan secara resmi penyunting tidak berhak atas
kredit apapun dari sesuatu karya yang terbit, kecuali hak atas kredit
kepenyuntingan keseluruhan penerbitan.
11. Penyunting
bertindak sebaik-baiknya sesuai dengan apa yang ia ketahui, sesuai dengan apa
yang ia yakini, dan sesuai pula dengan kemampuan yang ia miliki.
12. Penyunting
berkewajiban member surat tanda tibanya suatu naskah dimeja penyunting, yang
disusul dengan surat pemberitahuan segera sesudah diputuskan diterima,
disarankan diperbaiki, atau ditolaknya naskah tersebut oleh siding penyunting.
13. Dalam
menelaah dan mengevaluasi naskah penyunting tidak cukup hanya menyatakan,
“Naskah ini terlalu panjang” tanpa menunjukkan bagian yang harus dibuang atau
yang perlu ditambah penekanan, peluasan, atau penyulihan.
14. Sekali
pun gaya penulis tidak berkenan pada selera penyunting, jika maksud penulis
sudah jelas, dan teksnya tidak bertele-tele ataupun samar membingungkan, dan
penyajiannya sejalan dengan gaya selingkungan majalah, penyunting berkewajiban
membiarkan gaya orang lain
15. Penyunting
tidak dibenarkan mengubah karya seorang penulis hanya untuk menyesuaikannya
dengan gaya kalimat penyunting semata-mata, sebab perubahan naskah yang disarankan
haruslah merupakan perbaikan nyatadalam ketepatan, kejelasan, dan keringkasan.
16. Penyunting
harus selalu ingat bahwa setiap perubahan dan “perbaikan” akan membuka peluang
masuknya kesalahan atau pernyataan keliru yang mungkin tidak dimaksudkan oleh
penulisnya.
17. Apapun
yang terjadi, penyunting harus selalu berpihak pada penulis sehingga perlu
berpanjang piker dalam bertindak, selalu mewawasdiri serta bertepaselira.
18. Penyunting
dituntut agar setiap kali meloloskan suatu naskah terutama yang meragukan
mutunya selalu akan menanyakan pada dirinya sendiri secara jujur, bersediakah
namanya muncul sebagai penulis karangan seperti itu?
Mien A.
Rifai
Puslit
Nasional Biologi LIPI, Bogor