Minggu, 28 September 2014


Hak, Kewajiban, dan Kode Etik Penyunting Berkala Ilmiah

Penyunting adalah orang yang mengatur, memerbaiki, merevisi, mengubah isi dan gaya naskah orang lain untuk menyelaraskan dan menyesuaikannya dengan suatu pola penyajian yang dibakukan untukkemudian membawanya ke depan umum.

Modal yang harus dimiliki seorang penyunting adalah waktu, kemauan, iktikad, kemampuan, disiplin kerja, dan peralatan.Penyunting berfungsi sebagai penghubung antara penulis dan pembaca, sehingga kaitan penulis, penyunting, pembaca harus tersambungkan oleh saluran selaras yang akrab dan terbuka karena memiliki satu bahasa, satu nada, satu irama, satu gelombang, satu tujuan.

Menjadi hak penyunting untuk menentukan kebijakan menyangkut:
   gaya dan format
   tingkat keteknisan isi
   bentuk dan penampilan perwajahan
   ukuran pangkas serta tebal terbitan dan jilid
   keberkalaan

Kesemuanya melahirkan suatu gaya selingkung, yang begitu diputuskan lalu menjadi kewajiban penyunting untuk terus menjaga kematapan dan ketaatasasannya secara mutlak.

Penyunting hanya bertanggung jawab pada isi dan pengolahan naskah sampai diterbitkan sesuai gaya dan format yang dibakukan. Kecuali ditentukan lain secara khusus, bukan kewajiban dan tanggung jawab penyunting untuk menangani masalah pendanaan, ketatausahaan, penyebarluasan. Penyunting memang hanya bertanggung jawab pada isi dan bukan pada produksi ataupun pemasaran bahan yang diterbitkan.

Untuk memapankan tugas, peran, kedudukan, dan fungsinya,perlulah dipahami, dihayati, dan diamalkan seperangkat kode etik cara bekerja dan bersikap seorang penyunting.
1.    Tujuan utama pekerjaan seorang penyunting adalah mengolah naskah hingga layak terbit sesuai dengan patokan pembakuan yang digariskan dan dipersyaratkan.
2.    Penyunting harus memiliki pikiran terbuka terhadap pendapat-pendapat baru yang mungkin bertentangan dengan pendapat yang dianut umum.
3.    Penyunting tidak boleh memenangkan pendapatnya sendiri, pendapat temannya atau pendapat penulis yang disenanginya, sehingga tidak akan terjadi pilihkasih berdasarkan hal-hal yang tidak ada kaitannya dengan isi teknis sesuatu naskah.
4.    Merupakan tindakan kriminal penyunting untuk mendiamkan suatu naskah atau menggunakan pengetahuan yang diperoleh dari naskah lalu menerbitkan tulisan serupa atas namanya sendiri, baru kemudian menolaknya.
5.    Penyunting harus merahasiakan hasil temuan yang terdapat dalam naskah agar gagasan, pendekatan, metode, hasil penemuan, dan simpulannya tidak sampai disadap orang lain.
6.    Penyunting harus mengikuti disiplin waktu yang ketat dalam mengolah naskah dan menjadwalkan penerbitan agar tidak merugikan orang lain karena adanya prioritas penemuan, kemutakhiran data, kemajuan promosi, dan lain-lain.
7.    Penyunting harus jujur pada dirinya sendiri kalau tidak mampu menilai suatu naskah agar tidak member petunjuk yang salah pada penulis.
8.    Kewenangan besar yang diberikan kepada penyunting untuk menangani dan memersiapkan naskah buat diterbitkan semata-mata ditunjuk untuk melancarkan arus informasi guna memajukan ilmu dan bukan untuk disalahgunaan buat maksud-maksud lain.
9.    Dalam mengolah naskahuntuk penerbitan hendaklah selalu diingat bahwa penyunting hanya bertanggungjawab pada bentuk formal penerbitan dan bahwa hanya pengarangnyalah yang bertanggungjawab atas isi dan segala pernyataan dalam setiap tulisan.
10.  Kegiatan penyuntingan bersifat anonym dan secara resmi penyunting tidak berhak atas kredit apapun dari sesuatu karya yang terbit, kecuali hak atas kredit kepenyuntingan keseluruhan penerbitan.
11. Penyunting bertindak sebaik-baiknya sesuai dengan apa yang ia ketahui, sesuai dengan apa yang ia yakini, dan sesuai pula dengan kemampuan yang ia miliki.
12.  Penyunting berkewajiban member surat tanda tibanya suatu naskah dimeja penyunting, yang disusul dengan surat pemberitahuan segera sesudah diputuskan diterima, disarankan diperbaiki, atau ditolaknya naskah tersebut oleh siding penyunting.
13.  Dalam menelaah dan mengevaluasi naskah penyunting tidak cukup hanya menyatakan, “Naskah ini terlalu panjang” tanpa menunjukkan bagian yang harus dibuang atau yang perlu ditambah penekanan, peluasan, atau penyulihan.
14.  Sekali pun gaya penulis tidak berkenan pada selera penyunting, jika maksud penulis sudah jelas, dan teksnya tidak bertele-tele ataupun samar membingungkan, dan penyajiannya sejalan dengan gaya selingkungan majalah, penyunting berkewajiban membiarkan gaya orang lain
15. Penyunting tidak dibenarkan mengubah karya seorang penulis hanya untuk menyesuaikannya dengan gaya kalimat penyunting semata-mata, sebab perubahan naskah yang disarankan haruslah merupakan perbaikan nyatadalam ketepatan, kejelasan, dan keringkasan.
16.  Penyunting harus selalu ingat bahwa setiap perubahan dan “perbaikan” akan membuka peluang masuknya kesalahan atau pernyataan keliru yang mungkin tidak dimaksudkan oleh penulisnya.
17.  Apapun yang terjadi, penyunting harus selalu berpihak pada penulis sehingga perlu berpanjang piker dalam bertindak, selalu mewawasdiri serta bertepaselira.
18.  Penyunting dituntut agar setiap kali meloloskan suatu naskah terutama yang meragukan mutunya selalu akan menanyakan pada dirinya sendiri secara jujur, bersediakah namanya muncul sebagai penulis karangan seperti itu?

Mien A. Rifai
Puslit Nasional Biologi LIPI,  Bogor