Minggu, 11 Oktober 2015

borobudur




TEORI SASTRA
Pendekatan Semiotik
1. Pengertian Semiotik

Semiotik berasal dari bahasa Yunani semeion, yang berarti tanda. Semiotik adalah cabang ilmu yang berurusan dengan pengkajian tanda dan segala sesuatu yang berhubungan dengan tanda, seperti sistem tanda dan proses yang berlaku bagi penggunaan tanda (Zoest, 1993:1). Semiotik mempelajari sistem-sistem, aturan-aturan, dan konvensi-konvensi yang memungkinkan tanda-tanda tersebut mempunyai arti. Ferdinand de Saussure dikutip Piliang (2003:256) mendefinisikan semiotik sebagai ilmu yang mengkaji tanda sebagai bagian dari kehidupan sosial. Secara implisit dalam definisi Saussure ada prinsip bahwa semiotika sangat menyandarkan dirinya pada aturan main (rule) atau kode sosial (social code) yang berlaku di dalam masyarakat sehingga tanda dapat dipahami maknanya secara kolektif.
Pada awalnya semiotik merupakan ilmu yang mempelajari setiap sistem tanda yang digunakan dalam masyarakat manusia. Dengan kata lain, semiotik adalah ilmu yang menyelidiki semua bentuk komunikasi yang berkaitan dengan makna tanda-tanda dan berdasarkan atas sistem tanda tanda. Teeuw (1982:50) mengatakan bahwa semiotic merupakan tanda sebagai tindak komunikasi.
Tokoh yang dianggap pendiri semiotik adalah dua orang yang hidup sezaman, yang bekerja secara terpisah dan dalam lapangan yang tidak sama (tidak saling mempengaruhi). Tokoh semiotik itu adalah seorang ahli linguistik berkebangsaan Swiss, Ferdinand de Saussure (1857–1913) dan seorang ahli filsafat Amerika, Charles Sanders Peirce (1839– 1914). Saussure menyebut ilmu itu dengan nama semiologi sedangkan Peirce menyebutnya semiotik. Kedua istilah ini mengandung pengertian yang persis sama, walaupun penggunaan salah satu dari kedua istilah tersebut biasanya menunjukkan pemikiran pemakainya.

2. Hubungan semiotik dan sastra
Dalam sebuah karya sastra arti bahasa ditentukan oleh konvensi satra atau yang disesuaikan dengan konvensi sastra. Tentu saja karena bahannya adalah bahasa yang sudah mempunyai sistem dan konvensi itu, tidaklah dapat lepas sama sekali dari sistem bahasa dan artinya, oleh karena itu, Preminger dalam Pradopo (2010:121) konvensi karya sastra disebut dengan konvensi tambahan, yaitu konvensi yang ditambahkan kepada konvensi bahasa. Untuk membedakan arti satra dipergunakan istilah arti (meaning) untuk bahasa makna (significance) untuk pemahaman arti bahasa sastra Makna sastra ditentukan oleh konvensi sastra atau konvensi tambahan itu. Jadi, dalam sastra arti bahasa atau konotasinya, lebih-lebih dalam puisi, konvensi itu sangat jelas memberi arti tambahan kepada arti bahasanya.
Dikemukakan oleh Preminger dalam Pradopo (2010:119) bahwa penerangan semiotik itu memandang objek-objek atau laku-laku sebagai parole (laku tuturan) dari suatu langue (bahasa: system linguistic) yang mendasari “tata bahasanya” harus dianalisis, penelitian sastra dalam bentuk semiotik ini peneliti harus menentukan kontras-kontras diantar satuan-satuan yang menghasilkan arti (hubungan hubugan pradigmatik) dan aturan kombinasi yang memungkinkan satuan-satuan itu untuk dikelompokkan bersama –sama sebagai pembentuk-pembentuk struktur makna yang lebih luas (hubungan-hubungan sintagmatik). Dikatakan selanjutnya oleh preminger dalam Pradopo (2010:109) bahwa studi semiotik sastra adalah usaha untuk menganalisis sebuah sistem tanda-tanda. Oleh karena itu peneliti harus bisa menentukan konvensi-konvensi tambahan apa yang memungkinkan karya sastra bisa mempunyai makna yang lebih luas.
Karya satra merupakan sebuah sistem yang mempunyai konvensi-konvensi sendiri. Dalam genre puisi khususnya, ,mempunyai ragam: puisi lirik, syair, pantun, sonata, balada, dan sebagainya. Seperti contohnya , seperti genre puisi merupakan sistem tanda, yang mempunyai satuan-satuan tanda (yang minimal) seperi kosa kata, bahasa kiasan , diantaranya personifikasi, simile, metafora, dan metomini. Tanda-tanda itu mempunyai makna berdasarkan konvensi-konvensi (dalam) sastra. Diantara konvensi-konvensi kebahasaan yang meliputi:bahasa kiasan, saran retorika, dan gaya bahasa pada umumnya. Disamping itu ada konvensi ambiguitas. Kontradiksi dan nonsense. Adapula konvensi visual tersebut diantaranya baris sajak, enjambement, sajak (rima), tipografi, dan homoloque. Konvensi kepuitisan visual sajak tersebut dalam linguistik tidak mempunyai arti, tetapi dalam sastra mempunyai dan menciptakan arti.
Puisi yang baik lazimnya menawarkan serangkaian makna kepada pembacanya. Untuk menangkap rangkaian makna itu, tentu saja pembaca perlu masuk ke dalamnya dan mencoba memberi penafsiran terhadapnya. Langkah dasar yang dapat dilakukan untuk pemahaman itu adalah ikhtiar untuk mencari tahu makna teks.Sebagi sebuah teks, puisi menyodorkan makna eksplisit dapat kita tarik dari per-wujudan teks itu sendiri; pilihan katannya, Rangkaian sintaksisnya, dan makna semantisnya. Pilihan kata atau diksi menyodorkan kekayaan nuansa makna; rangkaian sintaksis berhubugan dengan maksud yang hendak disampaikan, logika yang digunakan bekaitan dengan pemikiran dan ekspresi yang ditawarkan; makna semantik berkaitan dengan kedalaman makna setiap kata dan acuan-acuan yang disarankannya. Adapun makna eksplisit berkaitan dengan interpretasi dan makna yang menyertai dibelakang puisi yang bersangkutan.
Apapun jenis puisi yang menjadi objek apresiasi atau kajian kritis terhadapnya, langkah-langkah sebagai usaha pemahaman itu sangat mungkin dapat membantu pembaca menyelam kedalam dunia puisi yang bersangkutan dan muncul kembali dengan membawa pemahaman tekstualnya. Pemahaman tekstual atau makna teks tersurat dapat dilakukan melalui dua tahapan. Sebelum kita memasuki langkah-langkah apresiasi puisi, perlu kiranya kita memahami dahulu pengetian apresiasi pusi itu sendiri dan pengetahuan tentang puisi, maka dirasa perlu untuk memahami suatu teori puisi yang tepat untuk menganalisis sebuah teks puisi yang begitu kaya akan tanda, dan dapat dipecahkan melalui semiotik.
3. Tanda: Penanda dan Petanda
Wardoyo (2005:1) mengatakan semiotics is the science of signs. Masalahnya adalah bagaimana tanda (sign) dapat diidentifikasikan. Untuk dapat mengidentifikasi sebuah tanda, terlebih dahulu harus dipahami hakikat dari sebuah tanda (sign). Dalam semiotik, tanda bisa berupa kata-kata, kalimat, atau gambar yang bisa menghasilkan makna.
Dalam hubungannya dengan tanda, Saussure mempunyai peranan penting dalam mengidentifikasikan sebuah tanda. Saussure dalam Pilliang (2003:90) menjelaskan “tanda” sebagai kesatuan yang tidak dapat dipisahkan dari dua bidang seperti halnya selembar kertas, yaitu bidang penanda (signifier) untuk menjelaskan bentuk atau ekspresi dan bidang petanda (signified) untuk menjelaskan konsep atau makna. Saussure meletakkan tanda dalam konteks komunikasi manusia dengan pemilahan antara penanda (signifier) dan petanda (signified). Penanda wujud materi tanda tersebut. Petanda adalah konsep yang diwakili oleh penanda yaitu artinya. Contohnya, kata ‘ayah’ merupakan tanda berupa satuan bunyi yang menandai arti ‘orang tua laki-laki’.
Berkaitan dengan proses pertandaan seperti di atas, Saussure menekankan perlunya semacam konvensi sosial (social convention) di kalangan komunitas bahasa, yang mengatur makna sebuah tanda. Satu kata mempunyai makna tertentu disebabkan adanya kesepakatan sosial di antara komunitas pengguna bahasa (Pilliang, 2004:90).
Sementara itu, seorang tokoh semiotik lain, Charles Sanders Peirce (1839–1914) mengemukakan pendapatnya mengenai tanda. Menurut Peirce, dalam pengertian tanda terdapat dua prinsip, yaitu penanda (signifier) atau yang menandai dan petanda (signified) atau yang merupakan arti tanda. Berdasarkan hubungan antara penanda dan petanda, tanda terdiri atas tiga jenis. Jenis-jenis tanda tersebut adalah ikon, indeks, dan simbol. Ikon adalah tanda yang memperlihatkan adanya hubungan yang bersifat alami antara penanda dengan petandanya. Hubungan itu adalah hubungan persamaan. Indeks adalah tanda yang menunjukkan hubungan kausal (sebab-akibat) antara penanda dengan petandanya. Simbol adalah tanda yang tidak memiliki hubungan alamiah antara penanda dengan petandanya, melainkan hubungan yang ada bersifat arbitrer. Ketiga tanda tersebut merupakan peralatan semiotik yang fundamental. Lebih lanjut, Peirce mengemukakan bahwa proses semiosis terjadi karena adanya tiga hal, yaitu ground, representamen, dan interpretan. Peirce melihat tanda dengan mata rantai tanda yang tumbuh. Oleh karena itu, Peirce sengat lekat dengan konsep pragmatisme.
Pragmatisme sebagai teori makna menekankan hal-hal yang dapat ditangkap dan mungkin berdasarkan pengalaman subjek. Dasar pemikiran tersebut didasarkan dijabarkan dalam bentuk tripihak (triadic) yakni setiap gejala secara fenomenologis mencakup tiga hal. Pertama, bagaimana sesuatu menggejala tanpa harus mengacu pada sesuatu yang lain (qualisigns, firstness, in-itselfness). Kedua, bagaimana hubungan gejala tersebut dengan penanda + petanda = tanda realitas di luar dirinya yang hadir dalam ruang dan waktu (sinsigns, secondness/overagainstness). Ketiga, bagaimana gejala tersebut dimediasi, direpresentasi, dikomunikasikan, dan “ditandai” (legisigns, thirdness/in-betweenness).

C. Teori dan Metode Semiotik Michael Riffaterre

Sistem bahasa dan sastra merupakan dua aspek penting dalam semiotik. Karya sastra merupakan sistem tanda yang bermakna yang mempergunakan medium bahasa. Preminger dalam Pradopo (2010:142) mengatakan bahwa bahasa merupakan sistem semiotik tingkat pertama yang sudah mempunyai arti (meaning). Dalam karya sastra, arti bahasa ditingkatkan menjadi makna (significance) sehingga karya sastra itu merupakan sistem semiotik tingkat kedua. Riffaterre (1978:166) mengatakan bahwa pembacalah yang bertugas untuk memberikan makna tanda-tanda yang terdapat pada karya sastra. Tanda-tanda itu akan memiliki makna setelah dilakukan pembacaan dan pemaknaan terhadapnya. Sesungguhnya, dalam pikiran pembacalah transfer semiotik dari tanda ke tanda terjadi.
Michael Riffaterre mengemukakan empat prinsip dasar dalam pemaknaan puisi secara semiotik. Keempat prinsip dasar itu adalah sebagai berikut.

1. Ketidaklangsungan Ekspresi
Dikemukakan oleh Riffaterre (1978:1) bahwa puisi itu dari dahulu hingga sekarang selalu berubah karena evolusi selera dan konsep setetik yang selalu berubah dari periode ke periode. Ia menganggap bahwa puisi adalah sebagai salah satu wujud aktivitas bahasa. Puisi berbicara mengenai sesuatu hal dengan maksud yang lain. Artinya, puisi berbicara secara tidak langsung sehingga bahasa yang digunakan pun berbeda dari bahasa sehari-hari. Jadi, ketidaklangsungan ekspresi itu merupakan konvensi sastra pada umumnya. Karya sastra itu merupakan ekspresi yang tidak langsung, yaitu menyatakan pikiran atau gagasan secara tidak langsung, tetapi dengan cara lain (Pradopo, 2010:124).
Ketidaklangsungan ekspresi itu menurut Riffaterre (1978:2) disebabkan oleh tiga hal, yaitu penggantian arti (displacing of meaning), penyimpangan arti (distorting of meaning), dan penciptaan arti (creating of meaning). Ketiga jenis ketidaklangsungan ini jelas-jelas akan mengancam representasi kenyataan atau apa yang disebut dengan mimesis.
Landasan mimesis adalah hubungan langsung antara kata dengan objek. Pada tataran ini, masih terdapat kekosongan makna tanda yang perlu diisi dengan melihat bentuk ketidaklangsungan ekspresi untuk menghasilkan sebuah pemaknaan baru (significance).
a) Penggantian Arti (displacing of meaning)
Penggantian arti ini menurut Riffaterre disebabkan oleh penggunaan metafora dan metonimi dalam karya sastra. Metafora dan metonimi ini dalam arti luasnya untuk menyebut bahasa kiasan pada umumnya. Jadi, tidak terbatas pada bahasa kiasan metafora dan metonimi saja. Hal ini disebabkan oleh metafora dan metonimi itu merupakan bahasa kiasan yang sangat penting hingga dapat mengganti bahasa kiasan lainnya. Di samping itu, ada jenis bahasa kiasan yang lain, yaitu simile (perbandingan), personifikasi, sinekdoke, epos, dan alegori.
Metafora itu bahasa kiasan yang mengumpamakan atau mengganti sesuatu hal dengan tidak mempergunakan kata pembanding bagai, seperti, bak, dan sebagainya.
Metonimi merupakan bahasa kiasan yang digunakan dengan memakai nama atau ciri orang atau sesuatu barang untuk menyebutkan hal yang bertautan dengannya.

b) Penyimpangan Arti (distorting of meaning)
Penyimpangan bahasa secara evaluatif atau secara emotif dari bahasa biasa ditujukan untuk membentuk kejelasan, penekanan, hiasan, humor, atau sesuatu efek yang lain. Riffaterre (1978:2) mengemukakan bahwa penyimpangan arti disebabkan oleh tiga hal, yaitu pertama oleh ambiguitas, kedua oleh kontradiksi, dan ketiga oleh nonsense.
Pertama, ambiguitas disebabkan oleh bahasa sastra itu berarti ganda (polyinterpretable), lebih-lebih bahasa puisi. Kegandaan arti itu dapat berupa kegandaan arti sebuah kata, frase ataupun kalimat.
Kedua, kontradiksi berarti mengandung pertentangan disebabkan oleh paradoks dan atau ironi. Paradoks merupakan suatu pernyataan yang berlawanan dengan dirinya sendiri, atau bertentangan dengan pendapat umum, tetapi kalau diperhatikan lebih dalam sesungguhnya mengandung suatu kebenaran, sedangkan ironi menyatakan sesuatu secara berkebalikan, biasanya untuk mengejek atau menyindir suatu keadaan.
Ketiga, nonsense adalah kata-kata yang secara linguistik tidak mempunyai arti sebab hanya berupa rangkaian bunyi, tidak terdapat dalam kamus. Akan tetapi, puisi nonsense itu memiliki makna. Makna itu timbul karena adanya konvensi sastra, misalnya konvensi mantra. Nonsense berfungsi untuk menimbulkan kekuatan gaib atau magis, untuk mempengaruhi dunia gaib. Nonsense banyak terdapat dalam puisi mantra atau puisi yang bergaya mantra.

c) Penciptaan Arti (creating of meaning)
Penciptaan arti ditimbulkan melalui enjambement, homologue, dan tipografi (Riffaterre, 1978:2). Penciptaan arti ini merupakan konvensi kepuitisan yang berupa bentuk visual yang secara linguistik tidak mempunyai arti, tetapi menimbulkan makna di dalam puisi. Jadi, penciptaan arti ini merupakan organisasi teks di luar linguistik. Contoh puisi ”Tragedi Winka dan Sihka” karya Sutardji Calzoum Bachri.
Puisi ini lebih menekankan pada segi tipografi yang disusun secara zig-zag. Puisi ini hanya terdiri dari dua kata: kawin dan kasih. Kedua kata itu diputus-putus dan dibalik secara metatesis, secara linguistik tidak ada artinya kecuali kawin dan kasih itu. Dalam puisi, kata kasih dan kawin mengandung arti konotatif, yaitu perkawinan itu menimbulkan angin-angan hidup.
Tipografi zig-zag itu memberi sugesti bahwa perkawinan yang semula bermakna angan-angan kebahagiaan hidup, setelah melalui jalan yang berliku-liku dan penuh bahaya, pada akhirnya menemui bencana. Perkawinan itu akhirnya berbuntut menjadi sebuah tragedy (Pradopo, 2005:131).



2. Pembacaan Heuristik dan Hermeneutik

Untuk dapat memberi makna secara semiotik, pertama kali dapat dilakukan dengan pembacaan heuristik dan hermeneutik atau retroaktif (Riffaterre, 1978:5–6). Konsep ini akan diterapkan sebagai langkah awal dalam usaha untuk mengungkap maknadan fenomena yang terkandung dalam Jelita Senandung Hidup .
Pembacaan heuristik menurut Riffaterre (1978:5) merupakan pembacaan tingkat pertama untuk memahami makna secara linguistik, sedangkan pembacaan hermeneutik merupakan pembacaan tingkat kedua untuk menginterpretasi makna secara utuh. Dalam pembacaan ini, pembaca lebih memahami apa yang sudah dia baca untuk kemudian memodifikasi pemahamannya tentang hal itu.
Menurut Santosa (2004:231) bahwa pembacaan heuristik adalah pembacaan yang didasarkan pada konvensi bahasa yang bersifat mimetik (tiruan alam) dan membangun serangkaian arti yang heterogen, berserak-serakan atau tak gramatikal. Hal ini dapat terjadi karena kajian didasarkan pada pemahaman arti kebahasaan yang bersifat lugas atau berdasarkan arti denotatif dari suatu bahasa. Sedangkan Pradopo (2010:135) memberi definisi pambacaan heuristik yaitu pembacaan berdasarkan struktur bahasanya atau secara semiotik adalah berdasarkan konvensi sistem semiotik tingkat pertama.
Hermeneutika adalah teori tentang bekerjanya pemahaman dalam menafsirkan teks (Ricoerur dalm Ikhwan, dkk 2010 151). Cakupan teori ini 1) peristiwa pemahaman terhadap teks, 2) Persoalan yang lebih mengarah mengenai pemahaman dan interpretasi, sedangkan menurut Santosa (2004:234) Pembacaan hermeneutik adalah pembacaan yang bermuara pada ditemukannya satuan makna puisi secara utuh dan terpadu. Sementara itu, Pradopo (2010:137) mengartikan pembacaan hermeneutik sebagai pembacaan berdasarkan konvensi sistem semiotik tingkat kedua (makna konotasi). Pada tahap ini, pembaca harus meninjau kembali dan membandingkan hal-hal yang telah dibacanya pada tahap pembacaan heuristik. Dengan cara demikian, pembaca dapat memodifikasi pemahamannya dengan pemahaman yang terjadi dalam pembacaan hermeneutik.
Puisi harus dipahami sebagai sebuah satuan yang bersifat struktural atau bangunan yang tersusun dari berbagai unsur kebahasaan. Oleh karena itu, pembacaan hermeneutik pun dilakukan secara struktural atau bangunan yang tersusun dari berbagai unsur kebahasaan. Artinya, pembacaan itu bergerak secara bolak-balik dari suatu bagian ke keseluruhan dan kembali ke bagian yang lain dan seterusnya. Pembacaan ini dilakukan pada interpretasi hipogram potensial, hipogram aktual, model, dan matriks (Riffaterre,1978:5). Proses pembacaan yang dimaksudkan oleh Riffaterre (dalam Selden, 1993:126) dapat diringkas sebagai berikut:


1) Membaca untuk arti biasa.
2) Menyoroti unsur-unsur yang tampak tidak gramatikal dan yang merintangi penafsiran mimetik yang biasa.
3) Menemukan hipogram, yaitu mendapat ekspresi yang tidak biasa dalam teks.
4) Menurunkan matriks dari hipogram, yaitu menemukan sebuah pernyataan tunggal atau sebuah kata yang dapat menghasilkan hipogram dalam teks.


3. Matriks dan Model
Riffaterre dalam Pradopo menjelaskan bahwa memahami sebuah puisi sama dengan melihat sebuah donat. Terdapat ruang kosong di tengah-tengah yang berfungsi untuk menunjang dan menopang terciptanya daging donat di sekeliling ruang kosong itu. Dalam puisi, ruang kosong ini merupakan pusat pemaknaan yang disebut dengan matriks (1978:13). Matriks tidak hadir dalam sebuah teks, namun aktualisasi dari matriks itu dapat hadir dalam sebuah teks yang disebut model. Matriks itulah yang akhirnya memberikan kesatuan sebuah sajak (Selden, 1993:126). Hal ini senada dengan konsep yang dikemukakan oleh Indrastuti (2007: 4) bahwa matriks merupakan konsep abstrak yang tidak pernah teraktualisasi. Konsep ini dapat dirangkum dalam satu kata atau frase. Aktualisasi pertama dari matriks adalah model. Aktualisasi pertama itu berupa kata atau kalimat tertentu yang khas dan puitis. Kekhasan dan kepuitisan model itu mampu membedakan kata atau kalimat-kalimat lain dalam puisi. Eksistensi kata itu dikatakan bila tanda bersifat hipogramatik dan karenanya monumental. Berdasarkan hubungan antara matriks dengan model, dapat dikatakan bahwa matriks merupakan motor penggerak derivasi tekstual, sedangkan model menjadi pembatas derivasi itu. Dalam praktiknya, matriks yang dimaksud senantiasa terwujud dalam bentuk-bentuk varian yang berurutan. Bentuk varian itu ditentukan oleh model.


4. Hipogram
Prinsip intertekstual adalah prinsip hubungan antar teks sajak. Sebenarnya hal itu berangkat dari asumsi bahwa karya sastra, termasuk puisi, tidak lahir dari kekosongan budaya. Dalam keadaan seperti ini, sebuah sajak merupakan respons atau tanggapan terhadap karya-karya sebelumnya. Tanggapan tersebut dapat berupa penyimpangan atau penerusan tradisi. Dalam hal ini, mau tidak mau terjadi proses transformasi teks. Mentransformasikan adalah memindahkan sesuatu dalam bentuk atau wujud lain yang pada hakikatnya sama (Pradopo, 2010:132). Dalam proses tersebut dikenal adanya istilah hipogram. Riffaterre (1978:2) mendefinisikan hipogram adalah teks yang menjadi latar atau dasar penciptaan teks lain. Dalam praktiknya, hipogram dapat dibedakan menjadi dua, yaitu hipogram potensial dan hipogram aktual. Hipogram potensial yang dapat ditelusuri dalam bahasa bersifat hipotesis, seperti yang terdapat dalam matriks, sedangkan hipogram aktual bersifat nyata atau eksplisit. Keempat hal pokok tersebut di atas yang dikemukakan oleh Riffaterre sebagai langkah pemroduksian makna, di antaranya akan digunakan sebagai acuan untuk mengungkap makna yang terkandung dalam Kumpulan Puisi Jelita Senandung Hidup . Lewat tanda-tanda yang terdapat dalam sajak-sajak itu, maka proses pemaknaan akan dilakukan.
Dengan demikian, konsep semiotika Riffaterre yang akan digunakan dalam kajian ini dapat membantu untuk menemukan makna yang utuh dan menyeluruh dalam Jelita Senandung Hidup .

Sabtu, 10 Oktober 2015

contoh surat lamaran pekerjaan


Kepada Yth.,
Bpk/Ibu  
SEKNAS PENDAMPING DESA
Jl. TMP Kalibata NO.17,
Jakarta Selatan 12740

Dengan hormat,
Saya bermaksud untuk melamar pekerjaan dan bergabung ke Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi yang Bapak/Ibu pimpin. Adapun bagian pekerjaan yang saya maksudkan adalah bagian Pendamping Desa.

Berikut ini adalah biodata singkat saya
Nama                         : Tarmuji
Tempat / tgl. lahir      : Lampung Utara, 04 November 1986
Pendidikan Terakhir  : S1 Pendidikan Bahasa Sastra Indonesia dan Daerah
Alamat                       : Mekar Asri RT 03/01, Sungkai Tengah, Lampung Utara
Telepon (HP)             : 081377652255

Dan pada saat ini saya dalam keadaan yang sehat, baik jasmani maupun rohani. Kejujuran selalu saya utamakan dalam bekerja, dan latar belakang pendidikan saya cukup memuaskan, dan saya juga dapat mengoperasikan beberapa software komputer dengan baik, seperti Lotus Spreedsheet, MS Office Word, Excell, Access dan beberapa macam software perkantoran lainnya.

Sebagai bahan pertimbangan, saya lampirkan beberapa data, antara lain :
  • Daftar Riwayat Hidup
  • Foto Copy  KTP
  • Foto Copy  NPWP
  • Foto Copy Ijazah S1
  • Foto copy Sertifikat Kursus dan Pelatihan
  • Foto 3x4 yang terbaru
Kesempatan wawancara dari Bapak/Ibu Pimpinan Seknas Pendamping Desa sangat saya harapkan agar saya dapat menjelaskan lebih detail lagi mengenai potensi dan kemampuan saya yang bisa berguna untuk  Kementrian Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal Dan Transmigrasi yang Bapak/Ibu pimpin saat ini.

Demikian surat lamaran kerja ini saya informasikan, terima kasih atas kerjasama dan perhatian Bapak/Ibu Personalia.


Hormat Saya,



Tarmuji, S.Pd.


Senin, 21 September 2015

program kerja n struktur organisasi Karang taruna


program kerja n struktur organisasi Karang taruna
Pendiriandan pengorganisasian Karang Taruna sesuai dengan Peraturan Menteri Sosial Republik Indonesia Nomor : 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna. Peningkatan peranan karang taruna sejak pertumbuhannya 26 september 1960 telah semakin nampak, dimulai dengan kegiatan rekreatif dan pelatihan sampai saat ini telah mengarah kekegiatan produktif serta kegiatan usaha kesejahteraan sosial lainnya Anggota Karang Taruna adalah pemuda berusia 11 sampai dengan 45 tahun.

Karang Taruna merupakan pilar partisipasi masyarakat sebagai wadah pembinaan pembangunan dan pengembangan generasi muda dibidang kesejahteraan sosial.

Karang Taruna adalah organisasi kepemudaan di Indonesia. Karang Taruna merupakan wadah pengembangan generasi muda nonpartisan, yang tumbuh atas dasar kesadaran dan rasa tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat khususnya generasi muda di wilayah Desa / Kelurahan atau komunitas sosial sederajat, yang terutama bergerak dibidang kesejahteraan sosial. Sebagai organisasi sosial kepemudaan Karang Taruna merupakan wadah pembinaan dan pengembangan serta pemberdayaan dalam upaya mengembangkan kegiatan ekonomis produktif dengan pendayagunaan semua potensi yang tersedia dilingkungan baik sumber daya manusia maupun sumber daya alam yang telah ada. Sebagai organisasi kepemudaan, Karang Taruna berpedoman pada Pedoman Dasar dan Pedoman Rumah Tangga dimana telah pula diatur tentang struktur penggurus dan masa jabatan dimasing-masing wilayah mulai dari Desa / Kelurahan sampai pada tingkat Nasional. Semua ini wujud dari pada regenerasi organisasi demi kelanjutan organisasi serta pembinaan anggota Karang Taruna baik dimasa sekarang maupun masa yang akan datang.

Karang Taruna beranggotakan pemuda dan pemudi (dalam AD/ART nya diatur keanggotaannya mulai dari pemuda/i berusia mulai dari 11 - 45 tahun) dan batasan sebagai Pengurus adalah berusia mulai 17 - 35 tahun.

Karang Taruna didirikan dengan tujuan memberikan pembinaan dan pemberdayaan kepada para remaja, misalnya dalam bidang keorganisasian, ekonomi, olahraga, advokasi, keagamaan dan kesenian.

Organisasi karang taruna adalah organisasi yang berada di lingkungan penduduk dalam lingkup satu Rukun Tetangga atau Rukun Warga, pengurusnya terdiri dari para pemuda pemudi yang berada di lingkungan itu.

Banyak hal yang bisa dilakukan para pemuda pemudi Karang Taruna untuk menyumbangkan hal besar dimulai dari hal kecil, seperti :
  1. Melatih berorganisasi yang kompak dan sehat, ajang silaturahmi.
  2. Mengadakan kegiatan Kerja bakti kebersihan dan penataan lingkungan setiap Minggu pagi.
  3. Menggalakkan penanaman apotik hidup dan warung hidup di setiap halaman rumah warga.
  4. Mengadakan jadwal pengajian dan olahraga bersama
  5. Mengadakan lomba hal hal positif
  6. Mengadakan sekolah gratis untuk anak prasekolah yang tidak mampu
  7. Mendirikan perpustakaan sederhana
  8. Setiap tahun diadakan acara wisata
Dan masih banyak lagi, bukankah apabila kita mengerjakan sesuatu dengan ikhlas dan senang hati semua hal sederhana itu bisa sangat menyenangkan, karena dapat bermanfaat untuk diri sendiri maupun orang lain.

Selain itu apabila para pemuda pemudi dapat melakukan kegiatan Karang Taruna yang baik dan tepat, akan membantu pemerintah dalam memajukan dan menata kondisi lingkungan dan mental rakyat Indonesia ke arah yang lebih baik dan selalu terpacu untuk berpikir apa yang harus kita lakukan untuk hal yang berguna.

Kegiatan ini bermanfaat pula untuk melatih agar sifat individualistis tidak tertanam kuat, karena kalau hal itu sudah tertanam kuat akan mengakibatkan sifat egois dan mementingkan diri sendiri, kegiatan ini tak kalah menyenangkan jika dapat menyikapi secara tepat.

Karang Taruna berasal dari kata Karang yang berarti pekarangan, halaman, atau tempat. Sedangkan Taruna yang berarti remaja. Jadi Karang Taruna berarti tempat atau wadah pengembangan remaja yang ada di Indonesia. Karang Taruna pertama kali lahir sebagai problem solver terhadap masalah sosial generasi muda di kampung melayu tahun 1960 dan secara resmi berdiri di Jakarta tanggal 26 September 1960, yang merupakan "organisasi sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau kominitas adat sederajat dan terutama bergerak di bidang usaha kesejahteraan sosial"(lihat Pedoman Dasar Karang Taruna Sesuai Peraturan Menteri Sosial RI Nomor 83/HIK/2005).

Selain itu karang taruna memiliki beberapa hal yang perlu dijelaskan lebih lanjut,antara lain dibawah ini :
  1. Visi dan Misi
  2. Landasan Hukum
  3. Keanggotaan Karang Taruna
  4. Struktur Organisasi
  5. Identitas Karang Taruna
  6. Tujuan, dan Fungsi Karang Taruna
  7. Tugas Pokok
MOTTO :
VISI dan MISI
Visi :
Misi:

Landasan hukum Karang taruna
  1. Undang-undang no 32 tahun 2004 tentang pemerintah daerah tertanggal 15 Oktober 2004.
  2. Peraturan Pemerintah No. 72 tentang Desa tertanggal 30 Desember 2005.
  3. Peraturan Pemerintah No. 73 tentang Kelurahan tertanggal 30 Desember 2005.
  4. Permensos RI Nomor 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna tertanggal 27 Juli 2005.
  5. Permendagri RI Nomor 5 Tahun 2007 tentang Pedoman Penataan Lembaga tertanggal 5 Februari 2007.

Keanggotaan Karang Taruna
  1. Keanggotaan Karang Taruna menganut sistem stelsel pasif yang berarti seluruh generasi muda dalam lingkungan desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang berusia 11 tahun sampai 45 tahun, selanjutnya disebut sebagai warga Karang Taruna.
  2. Pengurus Karang Taruna dipilih secara musyawarah dan mufakat oleh warga Karang Taruna yang bersangkutan dan memenuhi syarat-syarat untuk diangkat sebagai pengurus yaitu:
  3. Bertaqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa.
  4. Setia dan taat sepenuhnya kepada Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
  5. Dapat membaca dan menulis.
  6. Memiliki pengalaman serta aktif dalam kegiatan Karang Taruna.
  7. Memiliki pengetahuan dan keterampilan berorganisasi, kemauan dan kemampuan, pengabdian di bidang kesejahteraan sosial.
  8. Sebagai warga penduduk setempat dan bertempat tinggal tetap.g. Berumur 17  tahun sampai 45 tahun.
Untuk mendayagunakan pranata jaringan komunikasi, informasi, kerjasama dan kolaborasi antar Karang Taruna yang lebih berdayaguna dan berhasilguna, maka diadakan Forum pertemuan Karang Taruna yang mana bentuk dari Forum tersebut adalah :
  1. Temu Karya.
  2. Rapat Kerja.
  3. Rapat Pimpinan.
  4. Rapat Pengurus Pleno.
  5. Rapat Konsultasi.
  6. Rapat Pengurus Harian
Karang Taruna dapat memiliki identitas lambang, bendera, panji yang telah ditetapkan dalam keputusan Menteri Sosial RI Nomor 65/HUK/KEP/XII/1982 dan lagu mars dan hymne. Identitas yang telah ditetapkan dan/atau digunakan tersebut menjadi identitas resmi Karang Taruna dan hanya dapat dirubah dengan Keputusan Menteri Sosial.

struktur organisasi Karang Taruna
Adapun struktur organisasi tersebut sebagai berikut:
  1. Ketua;
  2. Wakil Ketua;
  3. Sekretaris;
  4. Wakil Sekretaris;
  5. Bendahara;
  6. Wakil Bendahara;
  7. Bidang Pendidikan dan Pelatihan;
  8. Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial;
  9. Bidang Kelompok Usaha Bersama;
  10. Bidang Kerohanian dan Pembinaan Mental;
  11. Bidang Olahraga dan Seni Budaya;
  12. Bidang Lingkungan Hidup;
  13. Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan;

TUGAS KETUA PENGURUS KARANG TARUNA
KETUA
  1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan – keputusan dan kebijakan- kebijakan organisasi yang bersifat strategis (politis) melalui kesepakatan dalam forum rapat Pengurus Pleno (RPP).
  1. Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan organisasi dan program kerjanya dan mempertanggungjawabkan secara internal kepada RPP dan forum TKS pada akhir masa baktinya.
  1. Tugas
    1. Memimpin rapat – rapat pengururs pleno dan rapat – rapat pengurus harian
    2. Mewakili organisasi untuk membuat persetujuan/kesepakatan dengan pihak lain setelah mendapatkan kesepakatan dalam RPP
    3. Mewakili organisasi untuk menghadiri acara/upacara kenegaraan tertentu atau agenda strategis lainnya
    4. Bersama-sama Sekretaris menandatangani surat-surat yang berhubungan dengan sikap dan kebijakan organisasi, baik bersifat kedalam maupun keluar
    5. Bersama-sama Sekretaris dan Bendahara merancang agenda mengupayakan pencarian dan penggalian sumber dana bagi aktifitas operasional dan program organisasi
    6. Memelihara keutuhan dan kekompakan seluruh pengurus organisasi
    7. Memberikan pokok-pokok pikiran yang merupakan strategi dan kebijakan Karang Taruna dalam rangka pelaksanaan program kerja maupun dalam menyikapi reformasi diseluruh tatanan kehidupan demi pencapaian cita-cita dan tujuan organisasi.
    8. Mengoptimalkan fungsi dan peran Wakil Ketua agar tercapainya efisiensi dan efektivitas kerja organisasi

TUGAS WAKIL KETUA PENGURUS KARANG TARUNA
WAKIL KETUA
  1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan seluruh keputusan dan kebijakan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan .
  1. Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggara program kerja di Seluruh Bidang dalam pengurusan dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
  1. Tugas
    1. Mengkoordinasikan dan mewakili kepentingan organisasi di Seluruh Bidang dalam pengurusan.
    2. Mewakili Ketua apabila berhalangan untuk setiap aktifitas dalam roda organisasi.
    3. Merumuskan segala kebijakan di Seluruh Bidang dalam pengurusan
    4. Mengawasi seluruh penyelenggaraan program kegiatan di seluruh bidang dalam
    5. pengurusan.

TUGAS SEKRETARIS PENGURUS KARANG TARUNA
SEKRETARIS
  1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama ketua dalam bidang administrasi dan penyelenggaraan roda organisasi.
  1. Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh penyelenggaraan roda organisasi bidang administrasi dan tata kerja organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada ketua.
  1. Tugas
    1. Bersama Ketua menandatangani surat masuk dan keluar pengurus.
    2. Bersama Ketua dan Bendahara merupakan Tim Kerja Keuangan TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
    3. Bertanggungjawab untuk setiap aktifitas di bidang administrasi dan tata kerja organisasi.
    4. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang administrasi dan tata kerja organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi
    5. Mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
    6. Memfasilitasi kebutuhan jaringan kerja internal organisasi antara bidang
    7. Menjaga dan memelihara soliditas kepengurusan melalui konsolidasi internal dan menejemen konflik yang representive.

TUGAS WAKIL SEKRETARIS PENGURUS KARANG TARUNA
WAKIL SEKRETARIS
  1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Sekretaris dalam hal kesekretariatan dan kerumahtanggaan.
  1. Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas kesekretariatan dan tata usaha organisasi dan mempertanggung jawabkan kepada Sekretaris.
  1. Tugas
    1. Mewakili sekretaris apabila berhalangan terutama untuk setiap aktifitas kesekretariatan dan tata kerja organisasi.
    2. Bersama Sekretaris mengawasi seluruh penyelenggaraan aktifitas organisasi di bidang administrasi dan tata kerja dan menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
    3. Membuat risalah dalam setiap pertemuan/ rapat-rapat organisasi baik RPP maupun rapat pengurus harian (RPH)
    4. Merumuskan, mengusulkan dan mendokumentasikan peraturan dan Data yang berkaitan dengan atribut dan asset yang tidak bergerak untuk mendukung kepentingan organisasi baik internal maupun eksternal.
    5. Mengusulkan dan memfasilitasi kebutuhan organisasi dalam pengadaan akomodasi,
    6. logistik dan travel organisasi.

TUGAS BENDAHARA PENGURUS KARANG TARUNA
BENDAHARA
  1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Ketua dalam hal keuangan dan kekayaan organisasi.
  1. Tanggungjawab
Mengordinasikan seluruh aktivitas pengolahan keuangan dan kekayaan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada ketua.
  1. Tugas
    1. Mewakili Ketua apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
    2. Bersama Ketua dan Sekretaris merupakan Tim Kerja Keuangan TKK) atau otorisator keuangan ditubuh pengurus.
    3. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
    4. Memimpin rapat-rapat organisasi dibidang pengolahan kekayaan dan keuangan organisasi,menghadiri rapat-rapat pleno dan rapat pengurus harian.
    5. Memfasilitasi kebutuhan pembiayaan program kerja dan roda organisasi.

TUGAS WAKIL BENDAHARA PENGURUS KARANG TARUNA
WAKIL BENDAHARA
  1. Kewenangan
Membuat dan mengesahkan keputusan dan kebijakan organisasi bersama-sama Bendahara dalam pengolahan pengawasan dan pemeriksaan kekayaan keuangan.
  1. Tanggungjawab
Mengkoordinasikan seluruh aktivitas pengolahan/pembukuan keuangan organisasi dan mempertanggungjawabkan kepada Bendahara.
  1. Tugas
    1. Mewakili Bendahara apabila berhalangan hadir terutama untuk setiap aktivitas di bidang pengelolahan kekayaan dan keuangan organisasi.
    2. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system pembukuan keuangan organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
    3. Menyelenggarakan aktifitas pembukuan terhadap transaksi pengeluaran dan pemasukan keuangan secara rutin.

TUGAS BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG PENDIDIKAN DAN PELATIHAN
  1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Pendidikan dan Pelatihan mulai dari perencanaan hingga laporan.
  1. Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Pendidikan Dan Pelatihan serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
  1. Tugas
    1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Pendidikan Dan Pelatihan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
    2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
    3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
    4. Menyelenggarakan Pendidikan dan Pelatihan dalam pemberdayaan pemuda dan masyarakat pada umumnya.
    5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pendidikan Dan Pelatihan khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
    6. Menyelenggarakan kegiatan Pelatihan-Pelatihan.

TUGAS BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG USAHA KESEJAHTERAAN SOSIAL
  1.  Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas Usaha Kesejahteraan Sosial yang terkait dengan Pelaksanaan fungsi-fungsi KT dalam Pelaksanaan bantuan Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial khususnya kepada para penyandang Masalah kesejahteraan Sosial(PMKS) mulai dari perencanaan hingga laporan.
  1. Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua
  1. Tugas
    1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
    2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
    3. Mendata dan menginventarisir aktivitas bantuan, Pelayanan dan Rehabilitasi Sosial yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
    4. Menyelenggarakan aktivitas bantuan sosial dalam berbagai bentuk seperti santunan dan bantuan lainnya dalam momentum tertentu secara berkala.
    5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Pelayanan Sosial Terpadu kepada PMKS.

TUGAS BIDANG KELOMPOK USAHA BERSAMA PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG KELOMPOK USAHA BERSAMA.
  1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas Pengembangan Ekonomi yang Terkait dengan Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna mulai dari perencanaan hingga laporan.
  1. Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi Karang Taruna serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua
  1. Tugas
    1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kelompok Usaha Bersama sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
    2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
    3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Kelompok Usaha Bersama yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
    4. Membuat Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi untuk dikembangkan sebagai Wirausaha atau kemndirian Warga Karang Taruna.
    5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kelompok Usaha Bersama dan Koperasi.

TUGAS BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG KEROHANIAN DAN PEMBINAAN MENTAL
  1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Kerohanian Dan Pembinaan Mental mulai dari perencanaan hingga laporan.
  1. Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
  1. Tugas
    1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
    2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
    3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
    4. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental baik secara twmporer maupun rutin melalui lembaga-lembaga keagamaan, perkumpulan keagamaan remaja yang bersifat Koordinatif.
    5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Kerohanian Dan Pembinaan Mental khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
    6. Menyelenggarakan Peringatan Hari-Hari Besar Keagamaan.

TUGAS BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG OLAHRAGA DAN SENI BUDAYA
  1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi pengembangan Sumber Daya Manusia yang terkait dengan Olahraga dan Seni Budaya mulai dari perencanaan hingga laporan.
  1. Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Olahraga dan Seni Budaya serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
  1. Tugas
    1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Olahraga dan Seni Budaya sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
    2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
    3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Olahraga dan Seni Budaya yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
    4. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka melalui aktivitas diBidang Olahraga dan Seni Budaya baik secara temporer maupun rutin melalui klubklub dan sanggar-sanggar seni budaya
    5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Olahraga dan Seni Budaya khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.
    6. Menyelenggarakan Kegiatan Pekan Olahraga dan Seni Secara Berkala.

TUGAS BIDANG LINGKUNGAN HIDUP PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG LINGKUNGAN HIDUP
  1. Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas produktif yang terkait dengan pemeliharaan Lingkungan Hidup mulai dari perencanaan hingga laporan.
  1. Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Lingkungan Hidup serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
  1. Tugas
    1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Lingkungan Hidup sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
    2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
    3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Lingkungan Hidup yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
    4. Menyelenggarakan pembinaan dan pendampingan dalam rangka memelihara dan mengembangkan melalui aktivitas diBidang Lingkungan Hidup baik secara temporer maupun rutin
    5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Lingkungan Hidup khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya,.

TUGAS BIDANG HUB. MASYARAKAT DAN KERJASAMA KEMITRAAN PENGURUS KARANG TARUNA
BIDANG HUB. MASYARAKAT DAN KERJASAMA KEMITRAAN
  1.  Kewenangan
Menyelenggarakan segala aktivitas organisasi yang terkait dengan pelaksanaan fungsi Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan mulai dari perencanaan hingga laporan.
  1. Tanggungjawab
Mengkoordinasikan dan mengorganisasikan seluruh penyelenggaraan aktifitas program kerja dan pelaksanaan kebijakan organisasi dalam Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan serta mempertanggungjawabkan kepada Wakil Ketua.
  1. Tugas
    1. Merumuskan dan mengusulkan segala peraturan organisasi tentang system dan mekanisme pelaksanaan program kerja Bidang Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan sesuai dengan visi dan misi organisasi untuk menjadi kebijakan organisasi.
    2. Merumuskan dan mengusulkan program kegiatan berikut anggaran kegiatan setiap tahunnya unruk disetujui oleh RPP.
    3. Mendata dan menginventarisir aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan yang sudah ada untuk diteliti dan dikaji menjadi bahan pengembangan lebih lanjut.
    4. Menyelenggarakan aktivitas publikatif dan promotif dalam rangka memperkenalkan organisasi dengan berbagai program dan perspektif hingga mampu membentuk opini publik yang menguntungkan organisasi
    5. Membangun hubungan kerjasama kemitraan dengan pihak lain untuk mengembangkan aktivitas Hubungan Masyarakat dan Kerjasama Kemitraan khususnya bagi Warga KT maupun masyarakat pada umumnya.
    6. Bertindak Selaku juru bicara organisasi yang berwenang menjembatani kepentingan organisasi dengan pihak pers dan masyarakat.
    7. Menyelenggarakan Kegiatan gerakan masyarakat dalam bidang Komunikasi

IDENTITAS KARANG TARUNA
Karang Taruna dapat memiliki identitas berupa lambang, bendera, panji, lagu, yang merupakan identitas resmi Karang Taruna. Lambang Karang Taruna mengandung unsur-unsur sekuntum bunga teratai yang mulai mekar, dua helai pita terpampang dibagian atas dan bawah, sebuah lingkaran, dengan bunga Teratai Mekar sebagai latar belakang. Keseluruhan lambang tersebut mengandung makna:
  1. Bunga Teratai yang mulai mekar melambangkan unsur remaja yang dijiwai semangat kemasyarakatan (sosial).
  2. Empat helai Daun Bunga dibagian bawah, melambangkan keempat fungsi Karang Taruna yaitu:
    1. Memupuk kreativitas untuk belajar bertanggung jawab;
    2. Membina kegiatan-kegiatan sosial, rekreatif, edukatif, ekonomis produktif, dan  kegiatan lainnya yang praktis;
    3. Mengembangkan dan mewujudkan harapan serta cita-cita anak dan remaja melalui bimbingan interaksi yang dilaksanakan baik secara individual maupun kelompok;
    4. Menanamkan pengertian, kesadaran dan memasyarakatkan penghayatan dan pengamalan Pancasila.
  3. Tujuh helai Daun Bunga bagian atas melambangkan Tujuh unsur kepribadian yang harus dimiliki oleh anak dan remaja:
    1. Taat : Taqwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
    2. Tanggap : Penuh perhatian dan peka terhadap masalah;
    3. Tanggon : Kuat, daya tahan fisik dan mental;
    4. Tandas : Tegas, pasti, tidak ragu, teguh pendirian;
    5. Tangkas : Sigap, gesit, cepat bergerak, dinamis;
    6. Trampil : Mampu berkreasi dan berkarya praktis;
    7. Tulus : Sederhana, ikhlas, rela memberi, jujur.
  4. Pita dibagian bawah bertuliskan Karang Taruna mengandung arti:
Karang : pekarangan, halaman, atau tempat;. Taruna : remaja
Secara keseluruhan berarti tempat atau Wadah Pembinaan Remaja
  1. Pita dibagian atas bertuliskan ADITYA KARYA MAHATVA YODHA yang berarti:
    1. ADITYA : Cerdas, penuh pengalaman.
    2. KARYA : Pekerjaan.
    3. MAHATVA : Terhormat, berbudi luhur.
    4. YODHA : Pejuang, patriot.
Secara keseluruhan berarti Pejuang yang berkepribadian, berpengetahuan dan terampil.
  1. Lingkaran menggambarkan sebuah tameng, sebagai lambang Ketahanan Nasional.
  2. Bunga Teratai yang mekar berdaun lima helai melambangkan lingkungan kehidupan masyarakat yang sejahtera merata berlandaskan Pancasila.
  3. Arti warna:
    1. Putih : Kesucian, tidak tercela, tidak ternoda.
    2. Merah : Keberanian, sabar, tenang, dan dapat mengendalikan diri, tekad pantang mundur.
    3. Kuning : Keagungan atas keluhuran budi pekerti.

TUJUAN DAN FUNGSI KARANG TARUNA
Sesuai Pedoman Dasar Karang Taruna, pengertian Karang Taruna adalah Organisasi Sosial wadah pengembangan generasi muda yang tumbuh dan berkembang atas dasar kesadaran dan tanggung jawab sosial dari, oleh, dan untuk masyarakat terutama generasi muda di wilayah desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat dan terutama bergerak dibidang usaha kesejahteraan sosial.
Pembinaan Karang Taruna diatur dalam Permensos 83/HUK/2005 tentang Pedoman Dasar Karang Taruna.

Tujuan Karang Taruna
Tujuan Karang Taruna adalah :
  1. Terwujudnya pertumbuhan dan perkembangan kesadaran dan tanggung jawab sosial setiap generasi muda warga Karang Taruna dalam mencegah, menangkal, menanggulangi dan mengantisipasi berbagai masalah sosial.
  2. Terbentuknya jiwa dan semangat kejuangan generasi muda warga Karang Taruna yang Trampil dan berkepribadian serta berpengetahuan.
  3. Tumbuhnya potensi dan kemampuan generasi muda dalam rangka mengembangkan keberdayaan warga Karang Taruna.
  4. Termotivasinya setiap generasi muda warga Karang Taruna untuk mampu menjalin toleransi dan menjadi perekat persatuan dalam keberagaman kehidupan bermasyarakat, berbangsa dan bernegara.
  5. Terjalinnya kerjasama antara generasi muda warga Karang Taruna dalam rangka mewujudkan taraf kesejahteraan sosial bagi masyarakat.
  6. Terwujudnya Kesejahteraan Sosial yang semakin meningkat bagi generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang memungkinkan pelaksanaan fungsi sosialnya sebagai manusia pembangunan yang mampu mengatasi masalah kesejahteraan sosial dilingkungannya.
  7. Terwujudnya pembangunan kesejahteraan sosial generasi muda di desa/kelurahan atau komunitas adat sederajat yang dilaksanakan secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan oleh Karang Taruna bersama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya.

FUNGSI KARANG TARUNA
Setiap Karang Taruna melaksanakan fungsi :
  1. Penyelenggara Usaha Kesejahteraan Sosial.
  2. Penyelenggara Pendidikan dan Pelatihan bagi masyarakat.
  3. Penyelenggara pemberdayaan masyarakat terutama generasi muda dilingkunggannya secara komprehensif, terpadu dan terarah serta berkesinambungan.
  4. Penyelenggara kegiatan pengembangan jiwa kewirausahaan bagi generasi muda di lingkungannya.
  5. Penanaman pengertian, memupuk dan meningkatkan kesadaran tanggung jawab sosial generasi muda.
  6. Penumbuhan dan pengembangan semangat kebersamaan, jiwa kekeluargaan, kesetiakawanan sosial dan memperkuat nilai-nilai kearifan dalam bingkai Negara Kesatuan Republik Indonesia.
  7. Pemupukan kreatifitas generasi muda untuk dapat mengembangkan tanggung jawab sosial yang bersifat rekreatif, kreatif, edukatif, ekonomis produktif dan kegiatan praktis lainnya dengan mendayagunakan segala sumber dan potensi kesejahteraan sosial di lingkungannya secara swadaya.
  8. Penyelenggara rujukan, pendampingan, dan advokasi social bagi penyandang masalah kesejahteraan sosial.
  9. Penguatan sistem jaringan komunikasi, kerjasama, informasi dan kemitraan dengan berbagai sektor lainnya.
  10. Penyelenggara usaha-usaha pencegahan permasalahan sosial yang aktual.

Tugas Pokok Karang Taruna
Karang Taruna memiliki tugas pokok untuk bersama-sama pemerintah dan komponen masyarakat lainnya untuk menanggulangi masalah-masalah kesejahteraan sosial secara preventif, pasca rehabilitatif maupun pendampingan dan pengembangan serta mengarahkan pembinaan dan pengembangan potensi generasi muda di lingkungannya. seiring dengan tugas pokok tersebut, Karang Taruna melaksanakan fungsi sebagai berikut :
  1. Melaksanakan kegiatan-kegiatan pendidikan yang berorientasi pada pembangunan.
  2. Menyelenggarakan usaha-usaha kesejahteraan sosial yang mendukung upaya peningkatan taraf kesejahteraan sosial masyarakat.
  3. Menyelenggarakan dan menumbuhkembangkan kegiatan-kegiatan pemberdayaan masyarakat lokal untuk mendukung implementasi kebijakan otonomi daerah yang lebih terarah, terpadu, dan berkesinambungan.
  4. Membangun sistem jaringan komunikasi, informasi, dan kemitraan strategis, yang mendukung pelaksanaan aktivitas-aktivitas utama dengan berbagai sektor dan komponen masyarakat.


Mekanisme Kerja
Pengurus Karang Taruna desa/kelurahan melaksanakan fungsi-fungsi operasional di bidang kesejahteraan sosial sebagai tugas pokok Karang Taruna dan fungsinya serta program kerja lainnya yang dilaksanakan bersama pemerintah dan komponen terkait sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku.
Pengurus Karang Taruna dalam mengoperasionalkan tugas pokok dan fungsi serta program kerjanya bersama pemerintah dan komponen terkait, harus sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mekanisme kerja sebagai langkahlangkah dalam proses penyelenggaraan suatu tugas dan fungsi serta program kerja Karang Taruna yang perlu ditempuh oleh pengurus Karang Taruna, mencakup
pentahapan antara lain :
  1. Pendataan potensi/Sumber dan permasalahan kesejahteraan sosial;
  2. Perencanaan program;
  3. Sosialisasi program-program yang direncanakan;
  4. Pelaksanaan program;
  5. Pemantauan dan evaluasi;
  6. Pencatatan dan pelaporan.

Mekanisme kerja (langkah) guna melaksanakan pentahapan tersebut ditempuh melalui :
  1. Pembicaraan dan pembahasan bersama dalam pertemuan atau rapat pengurus. Rapat setidaknya dapat merumuskan dan menetapkan antara lain hal-hal sebagai berikut :
    1. Kegiatan apa yang akan dikerjakan;
    2. Siapa yang mengkoordinasikan dan melaksanakan kegiatan tersebut;
    3. Dukungan dana yang diperlukan dan bagaimana memperolehnya;
    4. Siapa saja dan pihak mana saja yang perlu dihubungi;
    5. Pelaksanaannya bagaimana;
    6. Dan lain-lain yang perlu diputuskan dalam rapat;
  2. Pertemuan kembali untuk mengetahui perkembangan pelaksanaan, baik hasil, faktor pendukung dan permasalahan yang dihadapi dalam rangka menetapkan langkah-langkah berikutnya.
Operasionalisasi tugas pokok, fungsi dan program kerja Karang Taruna dibidang kesejahteraan sosial yang dikerjasamakan dengan pihak lain perlu dikoordinasikan dengan instansi sosial sebagai pembina fungsional.

Program Karang Taruna
I.                    Bidang Pendidikan Dan Pelatihan
A.      Bidang Pendidikan
1.       Memfasilitasi pendidikan bagi siswa tidak mampu
2.       Memberikan Fasilitas Siswa Yang berprestasi
3.       Memberikan kemudahan Bagi pengurus dan Anggota Karang Taruna Untuk mendapatkan pendidikan
B.      Bidang Pelatihan Dan Penyuluhan
1.       Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Komputer
2.       Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Elektronik
3.       Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Menjahit Dan Tata Busana
4.       Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Tekhnisi Roda Dua dan empat
5.       Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Tata Boga
6.       Menyelenggarakan Pelatihan Ketrampilan Las Listrik dan Karbit
7.       Mengadakan penyuluhan Narkoba dan Hukum

II.                  Bidang Usaha Kesejahteraan Sosial
1.       Menyelenggarakan Sunnatan Massal
2.       Membantu Masyarakat Dalam Bidang kesehatan
3.       Membatu masyarakat dalam masalah social
4.       Melaksanakan kegiatan yang dibutuhkan masyarakat

III.                Bidang Pengabdian Masyarakat
  1. Melaksnakan Gotong Royong Untuk Kebersihan lingkungan Desa
  2. Melaksanakan Kegiatan kebersihan lingkungan

IV.                Bidang Keuangan Dan Kewirausahaan
A.      Bidang Keuangan
1.       Pembentukan Baitul Mall Wattamwil ( BMT) Dan Koperasi Pemuda Karang Taruna
B.      Kewira Usahaan
1.       Membuat Usaha Bengkel Las bekerja sama pihak lain
2.       Membuat pangkalan Bahan Bakar Minyak (BBM)
3.       Membuat Usaha Cucian Mobil dan Motor
4.       Pembentukan Kelompok Taruna Tani
5.       Membuka usaha – Usaha :
·         Pertanian
·         Perkebunan
·         Perikanan
·         Peternakan

V.                  Bidang Kerohanian Dan Pembinaan Mental
1.       Pembentukan Pengajian pemuda Karang Taruna
2.       Peringatan Hari Besar Islam ( PHBI)
3.       Peringatan Hari Besar Nasional ( PHBN)
4.       Mengadakan Didikan Subuh untuk anak-anak setiap pagi minggu
5.       Meyamarakkan Bulan Suci Ramadhan

VI.                Bidang Olahraga Dan Seni Budaya
A.      Bidang Olahraga
1.       Pembentukan Club Olahraga :
·         Bola Kaki
·         Volly Ball
·         Bulu Tangkis
·         Tennis Meja
·         Takraw
2.       Mengadakan Turnamen OLahraga pada Harlah (Hari Lahir) Karang Tarunan Pada Tanggal 20 April setiap Tahun
3.       Mengadakan Turnamen Olahraga Pada Hari Ulang Tahun (HUT) Republik Indonesia
4.       Meng”Olah Raga”kan masyarakat Memasyarakatkan Olah raga dan membimbing bagi Anak-anak dan pemuda yang memiliki bakat dan minat Olahraga
5.       Mengirim Utusan Club Olahraga pada turnamen dan even Olahraga sesuai dengan kemampuan keuangan Karang Taruna
B.      Bidang Seni
1.       Pembentukan Taman Pendidkan Seni Al-Qur'an (TPSA) Pemuda Karang Taruna Desa
2.       Pembentukan Group Pendidkan Seni Pemuda Karang Taruna Desa
3.       Menyalurkan Bakat bagi yang berpotensi dalam seni tarik suara
4.       Mengaktifkan Sanggar Adat

VII.              Bidang Lingkungan Hidup
1.       Melaksanakan Kebersihan Lingkungan
2.       Mengadakan perlombaan kebersihan antar Dusun
3.       Melaksanakan penghijauan
4.       Membuat Tempat Pembuangan Sampah (TPS)
5.       Melaksanakan Jum'at Bersih 1 kali dalam 1 Bulan

VIII.            Bidang Hubungan Masyarakat
1.       Menjaga Hubungan harmonis karang Taruna dengan Masyarakat
2.       Meyampaikan program- program yang dilaksanakan Karang Taruna Kepada Masyarakat
3.       Membuat Papan Informasi Karang Taruna Dan Pemerintahan Desa Desa